Pentingnya Kepatuhan Rambu lalu Lintas
PENTINGNYA
KEPATUHAN RAMBU-RAMBU LAU LINTAS
Rambu
lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan
dalam bentuk tertentu yang memuat lambang,
huruf, angka,
kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk
memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai
jalan.
Pengelompokan rambu
Berdasarkan
jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan
menjadi rambu-rambu sebagai berikut :
Rambu peringatan.
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.-
Simpang 4
-
Simpang 3
-
Jalan licin
-
Longsor
-
Jalan bergelombang
-
Ada persimpangan
-
Penyempitan
-
Jalan menyempit
Rambu petunjuk.
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.Rambu larangan dan perintah.
Rambu
ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk
memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:
- Rambu dilarang berhenti.
- Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
- Semua kendaraan dilarang lewat.
Rambu larangan
Beberapa
contoh rambu larangan
-
Semua kendaraan dilarang masuk
-
Dilarang masuk
-
Mobil dan sepeda motor dilarang masuk
-
Mobil dilarang masuk
-
Sepeda motor dilarang masuk
-
Truk dilarang masuk
-
Pesepeda dilarang masuk
-
Pejalan kaki dilarang masuk
Rambu perintah
Beberapa
contoh rambu perintah
-
Rambu stop
-
Beri kesempatan
-
Wajib mengitari bundaran
-
Wajib membelok kekiri
Jenis rambu
Menurut
cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara
garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
- Rambu tetap.
- Rambu tidak tetap.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Rambu_lalu_lintas)
Melanggar Rambu Lalu Lintas Karena Kurangnya Disiplin
Diposting Tanggal 15 Februari 2012 09:17 Oleh : Alvian , DKI JAKARTA 760 dilihat
Apalagi ketika turun hujan, para pengendara kendaraan bermotor bertindak acuh terhadap peraturan lalu lintas. Ketika lampu merah, mereka berani menyerobot. Polisi pun tidak dapat berbuat apa-apa lagi. Beberapa dari pengendara sepeda motor belum sepenuhnya mengetahui tentang simbol-simbol rambu-rambu lalu lintas yang jelas terpajang. Karena sekarang dengan mudah seseorang mendapatkan sim A atau C kendaraan.
Sangat di sayangkan sekarang aparatur polantas masih sangat lemah untuk menindak pelaku pelanggaran kendaraan bermotor. Mereka dapat berkerja sama dengan pihak polantas jika melakukan pelanggaran. Bagi pengendara seharusnya mereka mendapat kurungan penjara selama 6 bulan atau denda namun sangsi itu belum sepenuhnya berlaku.
Melanggar rambu-rambu lalu lintas sama halnya jika kita melanggar peraturan yang di buat oleh Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang yang melanggar pasti akan mendapatkan sangsi dan hukuman. Dengan menaati peraturan rambu-rambu lalu lintas dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Maka bersikap hati-hati ketika mengendarai kendaraan bermotor. oleh pengendaraan kendaraan bermotor. Sehingga menimbulkan kesemerawutan dan kemacetan di mana-mana terutama di ibu kota, Jakarta. Pengunaan sepeda motor yang banyak melakukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Mereka seenaknya menyerobot lampu merah, memotong jalan, dan memotong arus. Belum lagi kendaraan umum seperti angutan umum, mikrolet, mini bus, taxsi, dan bajaj yang banyak ngetem dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.
Apalagi ketika turun hujan, para pengendara kendaraan bermotor bertindak acuh terhadap peraturan lalu lintas. Ketika lampu merah, mereka berani menyerobot. Polisi pun tidak dapat berbuat apa-apa lagi. Beberapa dari pengendara sepeda motor belum sepenuhnya mengetahui tentang simbol-simbol rambu-rambu lalu lintas yang jelas terpajang. Karena sekarang dengan mudah seseorang mendapatkan sim A atau C kendaraan.
Sangat di sayangkan sekarang aparatur polantas masih sangat lemah untuk menindak pelaku pelanggaran kendaraan bermotor. Mereka dapat berkerja sama dengan pihak polantas jika melakukan pelanggaran. Bagi pengendara seharusnya mereka mendapat kurungan penjara selama 6 bulan atau denda namun sangsi itu belum sepenuhnya berlaku.
Melanggar rambu-rambu lalu lintas sama halnya jika kita melanggar peraturan yang di buat oleh Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang yang melanggar pasti akan mendapatkan sangsi dan hukuman. Dengan menaati peraturan rambu-rambu lalu lintas dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Maka bersikap hati-hati ketika mengendarai kendaraan bermotor.
Operasi Geber Jaya, 846 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang
Besar Kecil NormalJumlah pelanggaran itu dihitung selama sepekan terakhir dalam Operasi Geber Jaya yang dilakukan polisi bersama kejaksaan dan pengadilan di berbagai tempat di Tangerang.
Mereka yang ditindak tersebut langsung mengikuti sidang di tempat dengan denda setelah mengikuti sidang berkisar Rp 15 hingga Rp 50 ribu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metropolitan Tangerang Komisaris polisi Firman Darmansyah,menyatakan operasi Geber Jaya 2009 bertujuan untuk menyadarkan masyarakat atas pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu- lintas demi keselamatan pengendara. “Kami ingin menyadarkan masyarakat bahwa penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan sebaik-baiknya,”ujar Firman, Minggu (1/11).
Kalau aturan itu disepelekan maka Firman mengatakan akan terjadi pelanggaran-pelanggaran di lapangan. Masyarakat cenderung lupa tentang aturan-aturan lalu-lintas yang telah ditentukan.
Apalagi dengan adanya Undang -Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang terbaru ini kiranya perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa diterapkan.
Firman mengatakan masyarakat banyak yang mengabaikan kelamatan jiwa dengan tidak memakai helm. Ini bisa dibuktikan dengan angka pelanggaran pengendara tak memakai helm mencapai 846 tilangan.
Disusul pelanggaran rambu-rambu sebanyak 374 tilang, dan pengendara tidak mempunyai SIM 296 tilang.
Petugas lalu lintas menurut Firman sudah sering menghimbau kepada pengendaran sepeda motor yang ditilang agar menggunakan helm. "Sebagian masyarakat masih menyepelekan pemakaian helm, ada yang bilang pakai helm rambut rusak. Bukan sebaliknya agar kepala lebih aman," kata Firman.
Untuk lebih mendekatkan kepada masyarakat, dalam waktu dekat ini Satlantas Polres Metro Tangerang, akan membuka posko pelayanan pengaduan dari masyarakat secara online.
"Posko ini bertujuan untuk menampung keluh-keluhan terkait lalu-lintas melalui komputer yang kami sediakan,"kata Firman.
(http://www.tempo.co/read/news/2009/11/01/057205647/Operasi-Geber-Jaya-846-Pelanggar-Lalu-Lintas-Ditilang).
KECELAKAAN LALU LINTAS
komentar
: "KECELAKAAN" lalu lintas yang terjadi akibat
pengguna jalan yang ugal-ugalan dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu
lintas,
Kecelakaan Lalu Lintas adalah kejadian dimana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain yang menyebabkan kerusakan, kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau dapat juga menyebakan kematiaan. Kecelakaan Lalu Lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2juta jiwa manusia setiap tahun menurut WHO.
Faktor Yang Menyebabkan Kecelakaan LALU LINTAS
"Ada tiga faktor utama yang menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas, pertama yaitu Manusia, kedua yaitu kendaraan, dan yang terakhir yaitu faktor jalan. ke tiga faktor itu bisa terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang di tetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan kecelakaan.
Disamping itu ada faktor lain yang dapat menyebabkan kecelakaan yaitu lingkungan dan cuaca, bisa berkontribusi kecelakaan Lalu-Lintas.
Kecelakaan Lalu Lintas adalah kejadian dimana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain yang menyebabkan kerusakan, kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau dapat juga menyebakan kematiaan. Kecelakaan Lalu Lintas menelan korban jiwa sekitar 1,2juta jiwa manusia setiap tahun menurut WHO.
Faktor Yang Menyebabkan Kecelakaan LALU LINTAS
"Ada tiga faktor utama yang menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas, pertama yaitu Manusia, kedua yaitu kendaraan, dan yang terakhir yaitu faktor jalan. ke tiga faktor itu bisa terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang di tetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan kecelakaan.
Disamping itu ada faktor lain yang dapat menyebabkan kecelakaan yaitu lingkungan dan cuaca, bisa berkontribusi kecelakaan Lalu-Lintas.
(aida
rahma;kecelakaan lalu lintas)
KESIMPULAN
DAN SARAN :
pelanggaran
lalu lintas sangat tidak baik,selain menngangu ketertiban dan
mengganggu orang lain juga beresiko kecelakaan yang bisa
menghilangkan nyawa kita sendiri.Pelanggaran terjadi mungkin
dikarenakan kelalaian penggendara atau sengaja melanggar lalu lintas
untuk mempercepat perjalanan karena pengendara cenderung tidak sabar
dan tertib.Sehingga banyak terjadi kecelakaan yang bahkan nyawa
seseorang menghilang saat itu juga.
Saya
sendiri juga demikian,sangat menyenangkan apabila kita menerobos
lampu merah,kebut-kebutan dijalan,menyalip dengan kencang,tidak
memakai helm saat berkendara (takut ga kliatan
gantengnya,hhehee).saya bahkan mengalami dua kali kecelakaan dijalan
raya,kemudian terkena pelanggaran laulintas (tilang).
Perlu
diperhatikan akan pentinnya:
- Patuhilah rambu lalu lintas dalam keadaan apapun,perhatikan tanda lalu lintas sekittar anda
- Gunakan helm saat berkendara motor ,pakai sabuk pengaman saat berkendara mobil
- Pastikan lampu kendaran tetap menyala (motor)
- Berkendara pada kecepatan batas aman dan terkendali oleh anda
- Selalu bawa SIM,STNK,KTP.
- Hal lain bisa diperhatikan untuk kenyamanan berkendara.
Terima
kasih
Komentar
Posting Komentar